sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung temukan titik terang dugaan gratifikasi di kasus ekspor CPO

Sejumlah pegawai Kemendag yang diperiksa memberikan titik terang pengungkapan gratifikasi kasus ekspor CPO.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 21 Apr 2022 09:02 WIB
Kejagung temukan titik terang dugaan gratifikasi di kasus ekspor CPO

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengaku telah menemukan titik terang dugaan gratifikasi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, titik terang didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab, para pegawai mulai terbuka dalam pemeriksaan dan memberikan informasi bagi penyidik mengungkap dugaan gratifikasi kepada  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

“Perkembangannya bagus, sudah mulai terbuka dari Kemendagnya sendiri. Sedikit-sedikit sudah mulai buka. Mudah mudahan kita akan semakin gampang,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Kamis (21/4).

Supardi masih enggan menjelaskan apakah sudah menemukan nilai dugaan gratifikasi kepada Indrasari Wisnu Wardhana. Dia hanya memastikan akan ada perkembangan dalam waktu dekat. Ia berjanji mengumumkan ke publik.

"Tunggu saja nanti Jumat (22/4), mudah-mudahan ada perkembangan," ujarnya.

Perlu diketahui, nama Kemendag juga terseret dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan impor baja. Bersama minyak goreng, kedua kasus ini dalam penanganan Kejagung. Kasus dugaan ekspor ilegal CPO sudah berujung penetapan tersangka.  

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor CPO kepada empat perusahan. Masing-masing pejabat dari perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager PT Musimas.

Sponsored

Sementara pada kasus impor baja, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap WS selaku Direktur Eksekutif IISIA (Indonesian Iron & Steel Industry Association), dan ETL selaku Direktur Utama PT Inti Sumber Bajasakti.

Supardi mengaku, pihaknya memperluas objek penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021. Kesimpulan itu didapatkan setelah penyidik melakukan evaluasi penyelidikan.

“Kita mencarinya melebar juga bukan persoalan sujel saja,” ujar Supardi.

Supardi menyebut, penggunaannya pun menambah kecurigaan penyidik. Berdasarkan data yang dimiliki, penggunaan baja impor seperti fungsinya itu hanya berkisar di 2%.

“Karena banyak barang impor itu, jadi kalau totally itu sesuai penggunaan, kalau by data itu 2% sisanya nggak karuan,” ucap Supardi.

Supardi menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ia tak merinci, nama belasan perusahaan itu. Enam perusahaan sebelumnya adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama. 

“Ini mengumpulkan bukti untuk bikin terang peristiwa, dan menemukan orangnya, menemukan suspectnya, menemukan tersangkanya. Cuma objek perusahaanya diperluas,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Senin (11/4) malam.

Berita Lainnya
×
tekid