sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung periksa Dirut Waskita Beton pekan depan

Pemeriksaan Dirut Waskita Beton untuk menambah bukti penetapan tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 11 Jun 2022 12:51 WIB
Kejaksaan Agung periksa Dirut Waskita Beton pekan depan

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, pemeriksaan dirut perusahaan kontraktor pelat merah itu akan dilakukan pekan depan. Para penyidik akan menggali informasi yang dibutuhkan.

“Dirutnya Waskita Beton yang aktif dipanggil minggu depan,” kata Supardi saat dikonfirmasi Alinea.id, Sabtu  (11/6).

Hingga saat ini, penyidik sendiri masih terus mendalami bukti untuk menetapkan tersangka di kasus korupsi tersebut. Sejauh ini, tidak ada bukti mengarah adanya pemberian fee yang disetor kean Waskita Karya selaku perusahaan induk.

“Waskita sementara ini belum ada mengarah ke induk perusahaan,” ujar Supardi.

Sebelumnya, Supardi menduga, ada penggelembungan anggaran saat mengerjakan sejumlah proyek oleh petinggi kontraktor BUMN tersebut. Sebagai contoh, mereka memesan tiga beton harganya setara dengan lima beton.

"Jadi ada mark up, ada juga proyek fiktif,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (7/6).

Beberapa proyek yang dimaksud yakni proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pengerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, serta permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten. 

Sponsored

Tim penyidik juga tengah mendalami apakah ada modus suap di kasus ini. Sebab sejumlah proyek yang dikerjakan Waskita Precast ini melibatkan sektor swasta.

“Kalau suap kita akan dalami. Tetapi yang jelas mark up dan proyek fiktif itu sudah jelas melawan hukum. Jadi semua nanti kita akan dalami lah,” tambah Supardi, Senin (6/6). 

Pekan lalu, Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik telah cukup untuk menjadi syarat menaikkan perkara tersebut. Lantaran, barang bukti yang ada juga merujuk pada fakta hukum tersebut. 

Penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu di kantor pusat Waskita Beton Precast Tbk. pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro Serang pada Kamis (19/5). Bahkan, pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 17 saksi terkait penerangan perkara tersebut. 

"Dari hasil penggeledahan itu kami amankan ribuan dokumen dan sebanyak 17 orang saksi juga sudah diperiksa," ujarnya.

Menurut Ketut, dugaan sementara nilai kerugian negara yang muncul akibat perkara korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2021 itu mencapai Rp1,2 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid