sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR cium kejanggalan BPOM perpanjang masa berlaku vaksin kedaluwarsa

Biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 triliun.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 29 Apr 2022 10:26 WIB
DPR cium kejanggalan BPOM perpanjang masa berlaku vaksin kedaluwarsa

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin. Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Bio Farma, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pekan lalu, dilaporkan19,3 juta dosis vaksin kedaluwarsa. 

Tidak hanya itu, diperkirakan pada bulan April dan awal Mei, vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.

"Anehnya, vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi," ujar Saleh kepada Alinea.id, Jumat (29/4).

"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?," sambung dia.

Saleh menegaskan Kemenkes harus tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, ujar dia, bagaimana pun vaksin kedaluwarsa pastilah memiliki risiko tertentu.

Sejalan dengan itu, politikus PAN ini mengatakan, Kemenkes selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN yang nota bene bukanlah sedikit dari segi anggaran.

Sampai sejauh ini, Saleh mengatakan, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 triliun. Angka ini belum termasuk biaya penanganan dan distribusi vaksin hibah. Dia menegaskan, kalau ada yang vaksin kedaluwarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.

"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kedaluwarsa, Kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA Mahkamah Agung," ucapnya.

Sponsored

Sederhananya, tambah dia, kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kedaluwarsa masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kedaluwarsanya lama. 

Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup. Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI.

"Karena ada putusan MA, sudah semestinya Kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal. Harus tegas dan cepat mengadakan vaksin halal," pungkas Saleh.

 

Berita Lainnya
×
tekid