sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejati DKI Jakarta turut sidangkan kasus Satelit Kemhan

Kasus ini telah ditetapkan sebagai perkara koneksitas karena ada keterlibatan militer dan sipil.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 29 Des 2022 11:33 WIB
Kejati DKI Jakarta turut sidangkan kasus Satelit Kemhan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta turut andil dalam persidangan kasus koneksitas pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kasus itu sebelumnya ditangani pihak Jaksa Agung Muda Pidana Miiter Kejaksaan Agung dan disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari.

Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati DKI Jakarta Kolonel Daswanto mengatakan, salah satu perkara yang telah dilimpahkan adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kasus ini telah ditetapkan sebagai perkara koneksitas karena ada keterlibatan militer dan sipil.

"Ada perkara satelit di Kemenhan nanti kami proses. Ada warga negara asing juga di kasus pengadaan satelit ini," kata Daswanto dalam konferensi pers akhir tahun, di Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Pada perkara ini, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) membentuk tim penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut bersama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan internal TNI.

"Saya perintahkan Jampidmil, segera koordinasi dengan Pom TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidiik koneksitas perkara tersebut. Diharapkan tim penyidik menemukan tersangka," tuturnya.

Aspidmil yang baru beranjak tiga bulan ini juga menyampaikan, ada dua perkara lainnya yang dilimpahkan dari Kejagung. Perkara ini dilimpahkan berdasarkan hasil pengembangan.

Perkara itu adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat periode 2013-2020. Selain menyasar TNI Angkatan Darat, kini juga menyasar Angkatan Laut.

"Berikutnya ada satu perkara lagi hasil perkembangan dari TWP AD dan Angkatan Laut," ujarnya.

Sponsored

Pada perkara TWP AD, penyidik di Kejagung telah melakukan penyitaan aset yang mencapai Rp80 miliar. Tim penyidik koneksitas masih harus mengejar aset lainnya untuk menutupi sisa kerugian negaranya. Kasus ini membuat negara harus kehilangan Rp190 miliar.

"Dari perkara TWP ini, terdapat sejumlah aset yang dapat diamankan sementara dengan nilai sekitar Rp80 Miliar," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung, Anwar Saadi, saat memberikan pengarahan dalam rapat kerja teknis (rakernis), Rabu (28/9).

Berita Lainnya
×
tekid