sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan, Kemendagri: Kalau tak terpakai, musnahkan

Dokumen kependudukan yang tidak terpakai jangan dijual dalam kiloan bersama kertas koran dan kertas tak terpakai lainnya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 31 Des 2021 11:30 WIB
Dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan, Kemendagri: Kalau tak terpakai, musnahkan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat sadar pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan kerahasiaan dokumen kependudukan. Ini terkait kasus beredarnya kabar dokumen kependudukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi bungkus gorengan.

Dokumen kependudukan yang asli disimpan yang bersangkutan. Sedangkan yang tersimpan di kantor dinas Dukcapil adalah registernya. “Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” ucap Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12). 

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengunggah berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di media sosial, seperti Facebook, Twitter, hingga Instagram.

“Bila kita cari di Google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dsb. Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda,” tutur Zudan. 

Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, kata dia, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya, sebagaimana hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013. Namun, masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri. Ini menjadi penting sekali karena dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital. Jadi, masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, hingga akta yang bisa di cetak sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja.

Selain itu, KTP-el sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 Kabupaten/kota mulai tahun 2021 ini. Imbasnya, ke depan tidak perlu fotokopi lagi. Bagi kantor-kantor terkait, kata dia, jangan meminta lagi fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat. Akan tetapi, menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil, karena dokumennya sudah menjadi data digital.

“Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Jadi, siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita. Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja,” ujar Zudan.

Ia pun mengingatkan, dokumen kependudukan yang tidak terpakai jangan dijual dalam kiloan bersama kertas koran dan kertas tak terpakai lainnya. "Ini agar tidak disalahgunakan. Ini perlu saya tegaskan karena tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini,” ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid