Kemlu akan bujuk kedubes asing pindah ke IKN
Pasalnya ini sangat terkait dengan aspek recognition atau pengakuan.

Kepala Biro SDM Kementerian Luar Negeri RI Winanto Adi menjelaskan, Kemlu menjadi salah satu dari kementerian prioritas yang akan pindah ke ibu kota negara baru, yakni pada awal 2024.
"Kementerian PAN dan RB mengindikasikan setiap kementerian untuk periode pertama sebaiknya tidak lebih dari 100 orang yang pindah. Kemlu sesuai arahan pimpinan yang pindah pasti para pimpinan. Yaitu Menlu, Wamenlu, seluruh eselon I, kecuali Dirjen Protokol Konsuler karena harus menemani kedutaan besar asing yang ada di Jakarta," jelas dia dalam diskusi yang dipantau online, Rabu (27/4).
Menurut dia, memindahkan kedutaan besar asing ke ibu kota negara baru sangat penting. Pasalnya ini sangat terkait dengan aspek recognition atau pengakuan.
"Jadi kalau ibu kota negara pindah dan kedutaan besar tidak ada yang pindah, artinya ibu kota negara baru itu di kalangan negara lain tidak dianggap sebagai ibu kota karena masalah pengakuan tadi," terang dia.
Di sisi lain, dia mengakui, kepindahan kedutaan besar asing tidak seperti pindah rumah. Jadi prosesnya diperkirakan memakan waktu lama. Makanya, Kemlu menugaskan Ditjen Protokol untuk membujuk mereka agar segera pindah, dan ini sangat penting karena terkait dengan pengakuan.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memindahkan lembaga negara nasional hingga internasional, seperti kantor kedutaan besar (kedubes) ke ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Dalam UU IKN dijelaskan IKN akan menjalankan fungsi dalam bentuk pemerintahan, tugas dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam undang-undang ini.
"Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan
perwakilan organisasi/lembaga internasional," jelas Pasal 5 ayat (1) menyebutkan.
Pemerintah akan memindahkan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional secara bertahap.
"Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan
organisasi/lembaga internasional tersebut," bunyi Pasal 22 ayat (4).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dengan Peraturan Presiden

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB