sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kerugian negara kasus korupsi DP4 Pelindo diduga capai Rp148 miliar

Kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi DP4 masih bisa bertambah.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 13 Mar 2023 14:59 WIB
Kerugian negara kasus korupsi DP4 Pelindo diduga capai Rp148 miliar

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013 sampai 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp148 miliar. Penyidik menduga, kerugian negara ini tidak berhenti di angkat tersebut karena bisa mencapai hingga Rp150 miliar.

“Kita sudah menemukan kerugian negara sebesar Rp148 miliar,” katanya di Kejagung, Senin (13/3).

Ketut menyebut, pemeriksaan terhadap para saksi telah berjalan untuk mengungkap harga tanah yang diperbesar oleh makelar. Selain itu, ada pula dugaan saham yang tidak sesuai dengan kapasitas dalam DP4.

“Sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi,” ujarnya.

Dalam kasus ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan, EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, dan US selaku pihak swasta.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dalam kasus ini. Penggeledahan langsung berjalan setelah kasus ini naik ke dalam tahap penyidikan.

"Sudah pernah dilakukan penggeledahan beberapa kali setelah Januari naik penyidikan itu," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Alinea.id, Jumat (24/2).

Sponsored

Menurut Prabowo, penggeledahan dilakukan di Jakarta dan luar kota. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci lokasi penggeledahan tersebut.

"Belum ada aset yang digeledah, cuma dokumen-dokumen aja," ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini naik ke penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. 

Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Dana pensiun itu memang dikelola dengan beberapa investasi dan pengadaan tanah. Namun, kali ini pengadaan tanahnya diketahui bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian.

Lahan tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni pulau Jawa dan Sumatra. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid