sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi: Keseimbangan dan saling kontrol KPK-Ombudsman penting

Keseimbangan dan saling kontrol antarlembaga negara sangatlah penting dalam sistem ketatanegaraan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 16 Agst 2021 09:44 WIB
Jokowi: Keseimbangan dan saling kontrol KPK-Ombudsman penting

Krisis akibat pandemi Covid-19 menuntut konsolidasi kekuatan negara untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dukungan semua lembaga negara disebut menempati posisi sentral.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kerja cerdas dan sinergitas antarlembaga negara menjadi salah satu kunci dapat gesit merespons perubahan yang terjadi di masa mendatang. Keseimbangan dan saling kontrol antarlembaga negara sangatlah penting dalam sistem ketatanegaraan.

“Tetapi, kerja sama, sinergi, serta kerelaan untuk berbagai beban dan tanggung jawab, justru lebih utama dalam menghadapi pandemi,” ucapnya dalam Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, di Kompleks Parlemen, Senin (16/8).

Jokowi pun menyampaikan terima kasih kepada lembaga negara atas dukungan yang konsisten selama ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Badan Pengawas Keuangan (BPK), kata dia, telah melakukan penyesuaian dalam kerja penyelamatan masyarakat dari pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 bukanlah situasi yang bisa diperiksa dengan standar normal. Disisi lain, BPK harus mewujudkan akuntabilitas dan memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan, kata dia, juga tidak dapat ditunda. Bahkan, proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung (MA) secara elektronik harus dipercepat. Ia menganggap aplikasi peradilan elektronik, e-court, telah mempermudah dan meingkatkan jumlah perkawa yang dibawa ke pengadilan.

Mahkamah Konsitusi (MK), kata dia, juga menggelar persidangan melalui daring yang melayani banyak permohonan keadilan terkait undang-undang dan perkara pilkada. Diharapkan, keberadaan sistem peradilan berbasis elektronik di MK juga bisa membuat penyelesaian perkara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Jokowi juga menyinggung kinerja Komisi Yudisial (KY) di masa pademi Covid-19. KY harus tetap produktif di era pandemi, baik dalam seleksi calon hakim agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim.

Sponsored

Ia juga mengapresiasi program empat pilar MPR dan keterlibatan DPD pembahasan rancangan undang-undang. Ia mengapresiasi DPR yang telah melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dan menjalankan penagwasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. DPR dan pemerintah juga telah bersinergi untuk membangun fondasi hukum bagi penanganan pandemi Covid-19.

Selain penanganan masalah kesehatan, kata dia, DPR RI bersama pemerintah berhasil menyelesaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law pertama di Indonesia. Ia mengklaim, Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal menjadi pilar utama reformasi struktural di Indonesia.

Sebelumnya, KPK menyampaikan 13 poin keberatan atas temuan maladministrasi berjenjang yang ditemukan Ombudsman RI pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, berdasarkan konstitusi seharusnya Ombudsman RI menolak pengusutan aduan oleh 75 pegawai KPK, karena masalah prosedur Peraturan Komisi KPK juga sedang menjadi objek pemeriksaan pengadilan di Mahkamah Agung.

Ia menilai, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait kasus ini, secara fungsional dapat mengganggu kebebasan hakim dalam memberikan putusan.

"Legal standing bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Apa layanan publik KPK? Menerima laporan, menerima pengaduan, menersangkakan seseorang, mendakwa seseorang, melaksanakan putusan pengadilan. Tapi kalau urusan mutasi, urusan kepegawaian itu adalah urusan internal," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (5/8).

Berita Lainnya
×
tekid