sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keterangan saksi perkuat dugaan TPPU Bentjok dan Heru Hidayat

Delapan orang saksi diperiksa terkait TPPU dalam Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 07 Feb 2020 14:41 WIB
Keterangan saksi perkuat dugaan TPPU Bentjok dan Heru Hidayat

Kejaksaan Agung memastikan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Atas perbuatan itu, kedua tersangka diancam pasal berlapis.

"Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Menurut Febrie, dugaan pencucian uang yang dilakukan keduanya semakin menguat setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi. Penyidik pun masih terus menyelidiki dugaan tindakan serupa oleh para tersangka lainnya.

"Hingga saat ini yang kita periksa sejumlah delapan orang saksi. Kemudian saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi juga sudah mengarah ke sana," ucapnya.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2) malam, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Penetapan status tersangka pada Joko Tirto dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya. Ia kemudian digelandang ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Sementara lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Mereka juga telah ditahan di rutan berbeda.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

Sponsored

Tim penelusuran aset juga masih melakukan pelacakan aset di luar negeri, yang diduga sengaja disembunyikan tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid