sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPU: Harun Masiku datang, minta ditetapkan sebagai anggota DPR RI

Arief menganggap Harun datang sebagaimana tamu-tamu lain yang menemuinya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 28 Feb 2020 14:09 WIB
Ketua KPU: Harun Masiku datang, minta ditetapkan sebagai anggota DPR RI

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengaku pernah didatangi eks caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku di ruangannya. Harun meminta KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) dari PDIP. 

Permintaan Harun didasarkan pada putusan uji materi atau judicial review Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 19 Juli 2019 oleh Mahkamah Agung. Putusan itu menyebutkan partai sebagai penentu suara untuk menetapkan pengganti calon anggota legislatif yang meninggal dunia.

"Saya sampaikan, (putusan MA) ini enggak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu," kata Arief usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Dia mengaku tidak mengetahui kedatangan Harun merupakan utusan partai. Dia hanya mengungkapkan bahwa Harun meminta KPU menjalankan putusan MA tersebut.

"Enggak (tahu utusan siapa). 'Ini ada putusan MA mohon bisa dijalankan ya.' Saya sudah sampaikan kan kami sudah pernah menjawab surat itu," kata Arief menceritakan pertemuannya dengan Harun.

Menurutnya, kedatangan Harun tidak dilakukan dengan perantara Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU. Arief menganggap Harun datang sebagaimana tamu-tamu lain yang menemuinya.

"Banyak yang datang ke kantor, berkonsultasi. Biasa saja itu. Saya juga enggak berpikir apa-apa waktu itu," katanya.

Lebih lanjut, Arief mengaku dicecar penyidik KPK ihwal hubungannya Harun dan Wahyu yang saat ini telah berstatus tersangka. Arief menegaskan dirinya tak mengenal Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK. 

Sponsored

"Saya jelaskan, saya enggak kenal siapa Harun Masiku," ucap dia.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Wahyu Setiawan diduga meminta uang senilai Rp900 juta kepada Harun untuk dana operasional agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI PAW. Keinginan Harun menjadi anggota DPR PAW, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota dewan. Agustiani dan Saeful Bahri turut membantu mewujudkan keinginan Harun tersebut.

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid