sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi Kejaksaan soroti penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai

Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai telah menetapkan IS sebagai tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 02 Apr 2022 14:35 WIB
Komisi Kejaksaan soroti penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai

Komisi Kejaksaan (Komjak) memberi ruang bagi penyidik untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai setelah penetapan tersangka dilakukan. Tersangka yang ditetapkan ialah satu orang dari unsur TNI dengan inisial IS.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini masih permulaan dari serangkaian upaya hukum yang dilakukan penyidik. Sehingga, pihaknya belum mendorong penyidik untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tingkatan pemegang komando para prajurit dalam peristiwa tersebut.

“Ini masih permulaan sejak dimulainya penyidikan kasus ini, kami berikan ruang yang cukup agar penyidik dapat menyelesaikan proses hukumnya secara komprehensif dan tuntas,” kata Barita kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Barita memandang penyidik masih mengikuti bukti-bukti yang mengarahkannya ke tersangka IS. Pihaknya memastikan akan menyoroti perkembangan kasus ini untuk melihat sejauh mana kewenangan penyidik berlabuh.

“Secara teknis tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti formal yang telah disidik. Jadi merupakan bagian dari teknis penyidikan yang menjadi kewenangan penuh penyidik,” ujar Barita.

Jumat (1/4), Tim jaksa penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua, pada 2014. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 4 Februari 2022 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung selaku penyidik.

Adapun Jaksa Agung selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sponsored

"Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu IS," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (1/4).

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014. Insiden itu adalah kasus pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Menurut Ketut, peristiwa itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, dan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) UU Pengadilan HAM.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Kedua, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Ketut bilang, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang. Rinciannya, tujuh orang dari masyarakat sipil, 18 anggota Polri, 25 personel TNI, serta enam saksi ahli.

Berita Lainnya
×
tekid