sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM duga pelaku mutilasi korban untuk hilangkan jejak

Ditemukan juga dugaan bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan tindakan pembunuhan dan mutilasi.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 20 Sep 2022 20:38 WIB
Komnas HAM duga pelaku mutilasi korban untuk hilangkan jejak

Komnas HAM mensinyalir pelaku pembunuhan 4 orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi para korban. Hal tersebut diperoleh berdasarkan temuan awal dan analisis fakta yang dilakukan.

"Pelaku sengaja melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak. Jadi, tindakan mutilasi adalah tindakan menghilangkan jejak," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (30/9).

Anam menuturkan, pihaknya memperoleh keterangan dari para pelaku terkait upaya menghilangkan jejak. Salah satunya, menyiapkan karung dan batu untuk membuang jenazah korban.

"Dalam keterangan yang kami dapat, juga disiapkan karung [dan] disiapkan batu untuk pemberat agar jenazah tidak naik ke permukaan," ujar Anam.

Selain itu, Komnas HAM menduga pelaku pernah melakukan pembunuhan dan mutilasi serupa. Ini diperoleh berdasarkan keterangan saksi, pola kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

"Dalam berbagai contoh-contoh kasus, misal terkait tindakan mutilasi dan lain sebagainya, itu biasanya pelakunya tidak melakukan hal tersebut adalah tindakan pertama, bukan. Jadi, ada tindakan sebelumnya, yang ini memang harus ditindaklanjuti dan didalami oleh penegak hukum," paparnya.

Dikatakan Anam, pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan para pelaku. Sebab, melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," ucap Anam.

Sponsored

Selain itu, Komnas HAM mengimbau masyarakat mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan kesaksian dan mendorong adanya peradilan koneksitas dalam perkara ini.

"Mendorong adanya pengadilan koneksitas yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan, demi tegaknya hak atas keadilan korban dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali," tandas dia.

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka yang dijerat pasal berlapis. Tersangka Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sementara itu, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid