sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ke Bareskrim, RA mengaku diteror petinggi BPJS TK

Syafri Adnan Baharuddin juga sempat menghubunginya sebelum RA mengungkap kasusnya ke media.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 02 Jan 2019 17:32 WIB
Ke Bareskrim, RA mengaku diteror petinggi BPJS TK

Korban pelecehan seksual dan pemerkosaan di BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Namun RA harus menunda pelaporan tersebut sampai Kamis (3/1) esok, karena ada sejumlah berkas yang harus diengkapi.

Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo, mengatakan kedatangannya bersama RA hari ini, baru dalam tahap konsultasi. Menurutnya, kelengkapan berkas yang diminta pihak kepolisian akan diberikan agar laporan tersebut dapat diterima.

"Besok pagi kami akan kembali dan saya akan lebih terbuka mengenai semuanya," ujar Heri di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1).

Sementara itu, RA mengaku dirinya mendapat teror setelah mengungkap perilaku atasannya. Namun ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai ancaman yang datang dari pihak Syafri Adnan Baharuddin, yang ia sebut sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya.

RA mengatakan, komunikasi terakhir yang ia lakukan dengan Syafri, terjadi saat dirinya hendak dilempar gelas dan digagalkan oleh temannya. Menurutnya, kejadian tanggal 28 November 2018 itu juga disertai oleh gebrakan meja oleh Syafri.

Lebih lanjut RA menyatakan, sesaat sebelum dirinya mengungkap kasus yang ia alami dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (28/12), Syafri sempat menghubunginya. Namun saat itu, panggilan telepon Syafri tidak diangkat oleh RA.

"Saya hanya mengirim pesan dan bilang ke dia, kalau mau berbicara, ke orang tua saya atau pengacara saya saja. Ini kita selesaikan secara hukum," ucapnya.

Ia pun tak menampik adanya surat somasi yang dilayangkan Syafri kepada dirinya. Namun RA menegaskan, dirinya memang tak menanggapi somasi tersebut. 

Sponsored

Syafri mengirimkan dua kali surat somasi pada RA, yaitu pada 18 dan 25 Desember 2018. Menurut RA, dirinya telah memberikan jawaban terhadap surat somasi kedua Syafri, untuk melanjutkan persoalan tersebut secara hukum.

Ditambahkan RA, laporan yang ia lakukan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), telah dilengkapi dan telah diterima oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah melakukan komunikasi terhadap Dirut BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah RA mengungkap kasusnya. Dalam konferensi pers yang ia lakukan pada Minggu (30/12) lalu, Syafri mengaku keputusannya dilakukan agar dapat fokus dalam proses hukum kasus ini. 

Namun ia menggaris bawahi, keputusannya tersebut bukan sebagai pengakuan atas perlakuan yang dilaporkan RA. Menurutnya, ini ia lakukan agar kasus yang ia hadapi tidak mengganggu kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mundur bukan berarti saya mengaku salah," kata Syafri di Hotel Hermitage, Minggu (30/12).

Sebelum menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri merupakan tenaga ahli Menteri Keuangan bidang manajemen dan pelaporan keuangan negara. Ia juga menjabat sebagai Duta Besar RI untuk WTO di Jenewa, Swiss. Ia juga merupakan pengajar program S2 MAKSI, Universitas Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid