sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KontraS: Reformasi peradilan militer tidak berjalan 1 dekade terakhir

Pemantauan Kontras, Oktober 2019 sampai September 2020 terdapat 76 peristiwa pelanggaran HAM melibatkan anggota TNI.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 05 Okt 2020 10:07 WIB
KontraS: Reformasi peradilan militer tidak berjalan 1 dekade terakhir

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai reformasi peradilan militer tidak pernah berjalan selama satu dekade terakhir. Ironisnya, terjadi peningkatan kasus kekerasan dan pelanggaran HAM oleh anggota TNI selama dua tahun terakhir.

Staf Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Danu Pratama Aulia melihat, masih melihat upaya koreksi terhadap TNI dalam konteks antikekerasan atau agar berhenti melakukan kekerasan itu justru sangat minim.

"Itu bisa dilihat dari reformasi peradilan militer yang tidak pernah berjalan selama bisa dibilang satu dekade terakhir, tidak ada progress yang signifikan," ujar Danu dalam diskusi virtual, Minggu (4/10).

Berdasar pemantauan Kontras, periode Oktober 2019 hingga September 2020, terdapat 76 peristiwa pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI. Jumlah kasus pelanggaran HAM mengalami kenaikan dibandingkan pada 2018-2019 atau 58 peristiwa. 

Aktor kekerasan paling dominan dalam tubuh TNI adalah TNI AD atau 64 peristiwa. Disusul kemudian, TNI AL dengan 11 peristiwa dan TNI AU hanya satu peristiwa.

Sebanyak, 12 peristiwa terjadi di Papua dan Papua Barat menimbulkan 33 korban tewas dan 24 orang luka-luka. Menurut Danu, data kekerasan di Papua harus dianggap sebagai fenomena gunung es karena keterbatasan akses informasi.

"Peristiwa pembunuhan terhadap seorang pendeta (Yeremia) di Papua. Ketika kami melihat secara kronologis, pada awal-awal terjadinya peristiwa hampir seluruh media dipenuhi narasi dari TNI, bahwa pendeta tersebut dibunuh oleh KKB. Aktor bukan dari negara. Namun, setelah waktu berjalan ternyata banyak muncul kesaksian bahwa ia dibunuh oleh TNI," ucapnya.

Danu menyebut, data pelanggaran HAM oleh anggota TNI belum mencakup korban intimidasi tanpa bekas luka. Bahkan, korban luka dan tewas karena kekerasan TNI bukan hanya warga sipil, tetapi juga anggota kepolisian.

Sponsored

Namun, putusan peradilan militer periode Oktober 2019 hingga September 2020, masih banyak terkait kasus pidana umum. Yakni, sebanyak 17 kasus kesusilaan, 15 narkotika, serta 27 kasus kekerasan seksual. Sisanya, 60 kasus yang terdiri dari penipuan, tindak pidana niaga, hingga penggunaan peluru secara sewenang-wenang.

Terkait kasus kekerasan, putusan peradilan militer pada periode Oktober 2019 hingga September 2020 terbanyak terkait penganiayaan atau 17 kasus dengan hukuman 1 hingga 8 bulan penjara.

Berita Lainnya
×
tekid