sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Bakti Kominfo, JPU minta Irwan baca ulang surat dakwaan

JPU mengatakan, di muka persidangan Irwan telah mengaku bekerja sebagai Komisaris PT Solitech Media Synergy.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 20 Jul 2023 19:04 WIB
Kasus korupsi Bakti Kominfo, JPU minta Irwan baca ulang surat dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding terdakwa Irwan Hermawan, keliru dalam menafsirkan frasa ‘error in persona’ yang disampaikan di eksepsi. Hal ini diketahui dalam persidangan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, di PN Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (20/7).

JPU mengatakan, di muka persidangan Irwan telah mengaku bekerja sebagai Komisaris PT Solitech Media Synergy. Tetapi dalam eksepsi, kubu Irwan membantah hal ini dengan menganggap error in persona yang disampaikan oleh JPU di surat dakwaan.

“Dengan demikian dalil atau alasan keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” kata JPU di PN Jakpus, Kamis (20/7). 

Kemudian, terkait dakwaan yang bersifat prematur dan perkara perdata, JPU menyebut, perbuatan Irwan dengan terdakwa lain telah berakibat kerugian bagi keuangan negara. Kerugian tersebut juga telah dihitung oleh auditor dari BPKP.

JPU berpendapat kerugian keuangan negara sudah nyata dan pasti yang dimintakan kepada ahli BPKP untuk melakukan audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada saat proses penyidikan. Perhitungannya telah dituangkan di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor :PE-03.03/SR/SP- 319/DS/02/2023 tanggal 6 April 2023 atas kasus tersebut.

Alhasil, JPU meyakini perbuatan Irwan masuk dalam kategori korupsi dan tidak ada hubungannya dengan perkara perdata. Bahkan, perjanjian-perjanjian yang disinggung kubu Irwan dalam eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan, karena hal itu perlu dibahas saat agenda sidang pembuktian.

Selain itu, JPU juga memastikan pihak Irwan harus membaca ulang lagi surat dakwaan dengan cermat. Meski pihak Irwan menuding surat dakwaan dibuat tidak cermat, namun JPU menganggap justru kubu Irwan yang tidak memahami dakwaan dengan baik.

Belum lagi, banyak keberatan dalam eksepsi yang mengarahkan kepada pembuktian perkara. Padahal, dalam persidangan sebelum putusan sela, bukan mengarah ke hal tersebut sebagai esensinya.

Sponsored

Sebelumnya, terdakwa Irwan Hermawan meyakini bahwa kliennya tidak mengenal dengan para tokoh yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, dakwaan terhadap kliennya seakan menunjukan adanya cawe-cawe yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun perusahaannya. Belum lagi, tudingan pencucian uang yang dilakukan oleh kliennya juga dianggap tidak mendasar.

“Bahkan orang yang didakwa bersama dia melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU PTPK tidak dia kenal. Sehingga menjadi aneh apabila mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan pidana,” kata Maqdir di PN Jakpus, Rabu (12/7).

Selain itu, dakwaan tersebut juga error in persona karena kliennya bukanlah pejabat negara melainkan pihak swasta. Sementara, semua peraturan yang dianggap telah dilanggar adalah kewajiban mengikat bagi pejabat negara.

Dakwaan itu juga bersifat prematur dan bukan sebagai perkara pidana. Melainkan, perkara ini cocok bila dibawa ke ranah perdata.

“Tuduhan itu jelas keliru dan tidak benar. Sebab terdakwa tidak memiliki kewenangan atau kedudukan untuk dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Mengingat terdakwa bukanlah pejabat negara,” ujarnya.

Pihaknya juga merasa tidak terima karena belum ada perhitungan kerugian keuangan negara saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukan, kerugian keuangan negara belum jelas dan pasti.

Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pun baru saja dikeluarkan pada 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Irwan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023.

Berita Lainnya
×
tekid