sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi BAKTI Kominfo, PT Sansaine Exindo kembalikan uang Rp36,8 miliar

Uang tersebut merupakan fee PT Sansaine Exindo dari proyek BAKTI Kominfo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 29 Mar 2023 13:07 WIB
Korupsi BAKTI Kominfo, PT Sansaine Exindo kembalikan uang Rp36,8 miliar

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo sebanyak Rp36,8 miliar. Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menerangkan bahwa pengembalian uang itu lebih kecil dibanding kesanggupan yang sebelumnya dinyatakan PT Sansaine, yakni Rp500 miliar. 

"Ya harusnya kan semuanya dan kami sudah imbau itu," ujar Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (29/3).

Menurut Kuntadi, pihaknya menerima pengembalian tersebut pada Selasa (28/3). Hari itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

"Itu (yang dikembalikan) uang fee," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menegaskan, uang tersebut masuk dalam daftar penyitaan kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Penyidik hingga kini juga masih menelusuri aset lainnya yang akan disita untuk memulihkan kerugian negara.

Terakhir, Kejagung menyita uang senilai Rp1,3 ttriliun terkaittersangka Anang Achmad Latief. Uang itu disita dari salah satu developer perumahan karena digunakan Anang untuk membeli rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Penyidik juga sempat menyita motor merk Ducati Scrambler Cafe Recer, motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro, Mobil Honda HR-V, dan empat map Intiland terkait tersangka Dirut BAKTI Achmad Anang Latief. Semua barang itu disita dari rumah Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI bernama Elvano Hatorangan.

Sponsored

Penyitaan dilakukan di daerah Jakarta pada Jumat (17/2). Di saat yang sama, tersangka Achmad Anang Latief juga menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Perinciannya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT HTI, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto 

Berita Lainnya
×
tekid