sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi dana hibah, KPK periksa Mayjen TNI Valentinus Suhartono

Mayor Jendral TNI Valentinus Suhartono diperiksa untuk tersangka Imam Nahrawi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Jan 2020 12:33 WIB
Korupsi dana hibah, KPK periksa Mayjen TNI Valentinus Suhartono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mayor Jendral TNI Valentinus Suhartono atau lebih dikenal dengan Tono Suratman. Sedianya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Tono akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua KONI Pusat. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahamrawi)," kata Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (21/1).

Bukan kali ini saja Tono diperiksa KPK. Sebelumnya, ia pernah diperiksa pada 6 Februari 2019. Saat itu, dia bersaksi untuk melengkapi berkas perkara eks Sekretaris Jendral KONI, Ending Fuad Hamidy. Belum diketahui, apa yang menjadi fokus penyidik dalam memeriksa Tono.

Diketahui, KPK hampir rampung menyelesaikan berkas perkara kasus yang menjerat bekas Menpora Imam Nahrawi. Hal itu disampaikan Imam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).

Dalam perkaranya, Imam teridentifikasi menerima uang sebesar Rp14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum. Uang itu, diterima dalan rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. Setidaknya, KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. Adapun total uang yang masuk ke kantong Imam mencapai Rp26,5 miliar.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid