sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi KTP-el, Anang Sugiana dituntut 7 tahun penjara

JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 28 Jun 2018 14:08 WIB
Korupsi KTP-el, Anang Sugiana dituntut 7 tahun penjara

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (28/6). Terdakwa kasus korupsi KTP-el tersebut bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan proyek KTP-el tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

PT Quadra Solution milik Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan KTP-el. PT Quadra bersama PT LEN Industri, mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data dalam proyek KTP-el.

Dalam persidangan, Anang disebut membagi-bagi fee proyek kepada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Anang melakukan perbuatan tersebut untuk memuluskan tender proyek agar diberikan pada PT Quadra Solution, yang tergabung dalam konsorsium PNRI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa Lie Putra Setiawan yang membacakan tuntutan, menuntut majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 6 bulan kepada Anang. Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar, selambat-lambatnya satu bulan. 

Jaksa melihat hal-hal yang memberatkan Anang, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam  pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa juga melihat perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesalkan perbuatannya, terdakwa telah bersedia memberikan keterangan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Lie dalam tuntutannya. 

Jaksa sebelumnya mendakwa Anang telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek KTP-el. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid