sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Waskita Beton Precast, Kejagung sita rumah wanita emas

Rumah wanita emas disita untuk barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Waskita Beton Precast.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 22 Sep 2022 16:23 WIB
Korupsi Waskita Beton Precast, Kejagung sita rumah wanita emas

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku melakukan penyitaan aset milik tersangka Dirut PT Misi Mulya Metrikal, Mischa Hasnaeni Moein atau wanita emas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast. Namun, tidak dijelaskan di mana lokasi penyitaan itu.

"Iya rumahnya kami sita," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Kamis (22/9).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, wanita emas ttelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Dia keluar dengan menggunakan rompi merah jambu khas tersangka Kejagung, tanpa alas kaki, dan menggunakan kursi roda.

"Iya benar (ada pemeriksaan wanita emas)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (22/9).

Dalam kasus ini Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun. Sementara, dugaan nilai kerugian negara sebelumya mencapai Rp1,2 triliun.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid