sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aset dan kronologis pelarian Nurhadi

Bekas pejabat MA itu telah berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari jeratan penyidik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 11 Jun 2020 08:29 WIB
KPK dalami aset dan kronologis pelarian Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aset istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Tin Zuraida. Sejumlah aset yang didalami, diduga berada di bawah kekuasaan seorang pegawai di MA.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, menyampaikan, pendalaman dilakukan melalui proses pemeriksaan pegawai di MA bernama Kardi.

"Penyidik mengonfirmasikan dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Fikri, dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Tak hanya itu, Kardi juga didalami ihwal pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono saat berstatus buron oleh KPK. Diduga, bekas pejabat MA itu telah berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari jeratan penyidik.

"Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antar keduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," ujar Fikri.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, berhasil ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam, setelah hampir genap empat bulan menyandang status buron. Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang belum diamankan penyidik.

Pada perkara itu, Nurhadi bersama Rezky diduga kuat telah menerima suap dari Hiendra berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap untuk menangani sebuah perkara di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Sponsored

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid