sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami pidana korupsi di Dinas PUPR Kota Banjar

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Sekretaris Kota Banjar Ade Setiana dan enam saksi lainnya pada Selasa (28/7).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Jul 2020 11:03 WIB
KPK dalami pidana korupsi di Dinas PUPR Kota Banjar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Sekretaris Kota Banjar Ade Setiana dan enam saksi lainnya pada Selasa (28/7).

"Penyidik mengonfirmasikan keterangan yang bersangkutan terkait dengan dokumen-dokumen yang telah diamankan penyidik, mengenai dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Rabu (29/7).

Di samping itu, penyidik juga mendalami aliran dana dalam perlara itu. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Kepala Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat.

"Penyidik mengonfirmasikan terkait adanya dugaan penerimaan fee oleh pihak-pihak tertentu terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar saat yang bersangkutan menjabat selaku Kadis PUPR," tutur dia.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Banjar Supriyadi, juga diperiksa terkait aliran dana dalam kasus tersebut. "Penyidik mengonfirmasikan terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kota Banjar," ucap Fikri.

Penyidik juga memeriksa empat pegawai Bank BJB yakni Aneth Yulisthian, Dewi Fitriana, Aceu Roslinawati, dan Ratih Nurul Fadila di Kantor BPKB Bandung. 

Keempatnya dimintai keterangan terkait data adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigaan dari rekening bank, yang diduga milik salah satu pejabat daerah di Kota Banjar.

Sponsored

"Keterangan detail selengkapnya tentu sudah terurai dalam BAP dan nanti pada waktunya akan disampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum," terang Fikri.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Fikri, dalam keterangannya Jumat (10/7).

Berita Lainnya
×
tekid