sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah ruangan anggota DPR dari Partai Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir terkait suap.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 04 Mei 2019 18:19 WIB
KPK geledah ruangan anggota DPR dari Partai Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir terkait suap.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Sabtu (4/5) sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. Nasir merupakan adik dari terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin.

"Tim KPK mendatangi salah satu ruangan di Gedung DPR-RI untuk melakukan penelusuran informasi dalam penyidikan dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso)," ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/5). 

Febri mengatakan, bahwa kegiatan penggeledahan KPK merupakan bagian dari proses verifikasi informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Bahkan, kata Febri, KPK menduga pemberian gratifikasi pada Bowo Sidik tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kendati demikian, kata Febri, KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut. Sebab, KPK tidak menemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara. 

Febri menuturkan, KPK telah merencanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut. 

"KPK akan dalami lebih lanjut pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai pada bulan Mei ini," kata Febri. 

Saat ini, kata Febri, KPK telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Namun, Febri enggan merinci informasi karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan.

Sponsored

Bowo Sidik telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) pada 28 Maret 2019 lalu. 

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka Bowo Sidik. Pada 29 April 2019, KPK menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Enggar diduga meminta Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR RI, untuk membantu memuluskan pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang berlaku sejak akhir Juni 2017.
 

Berita Lainnya
×
tekid