sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi aset tanah ke mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Pemeriksaan berlangsung di Lapas Kelas II Sidoarjo, Jawa Timur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Okt 2020 08:38 WIB
KPK konfirmasi aset tanah ke mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa bekas Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Rabu (14/10). Taufiqurrahman dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Lapas Kelas II Sidoarjo, Jawa Timur. Penyidik lembaga antisuap disebut mengkonfirmasi aset tanah yang sebelumnya telah disita komisi antikorupsi.

"Penyidik mengonfirmasikan mengenai dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 hektare yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (14/10) malam.

Dalam mengusut perkara tersebut, lembaga antisuap diketahui sudah menyita beberapa aset milik tersangka Taufiqurrahman. Di antaranya, tanah seluas 0,8 hektare di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Beberapa waktu lalu, komisi antikorupsi juga menyita tanah seluas 2,2 hektare yang terdiri dari sembilan bidang di Desa Putren, Kabupaten Nganjuk.

"Dengan taksiran nilai pembelian pada 2014 sekitar Rp4,5 miliar (estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp15 miliar)," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sekitar Rp5 miliar, periode 2013-2017. Penetapan tersangka TPPU pada Januari 2018 karena Taufiqurrahman diterka telah membelanjakan hasil praktik lancungnya.

Atas perbuatannya Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid