sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK layangkan surat panggilan kepada Harun Masiku

Namun, bekas kader PDIP itu dikabarkan masih berada di luar negeri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Jan 2020 14:33 WIB
KPK layangkan surat panggilan kepada Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan pemanggilan kepada bekas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, meminta bantuan Polri guna membekuk terduga penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, itu. Selain menggunakan pendekatan persuasif.

"Di samping upaya-upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri, (KPK) juga melakukan cara persuasif dengan cara imbauan. Untuk menyerahkan diri," katanya saat dihubungi Alinea.id melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (17/1).

Harun dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Hal tersebut merupakan pemeriksaan perdana. Usai ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilan dikirim komisi antirasuah ke kediamannya.

"KPK telah memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya. Di daerah Kebayoran, Jakarta," tuturnya.

Namun, bekas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang berada di luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, Harun bertolak ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 6 Januari 2020.

Dalam perkara ini, Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan. Agar lolos ke Senayan. Menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dia dibantu dua koleganya di "partai banteng moncong putih", Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta. Guna memuluskan ambisi Harun. Gayung bersambut. Permintaan dipenuhi. Pemberian diberikan bertahap. Dua kali transaksi pada medio dan akhir Desember 2019.

Sponsored

Pada pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan sumber yang belum diketahui KPK. Uang diterima via Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pemberian selanjutnya, Harun menyalurkan Rp850 juta kepada Saeful melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful lalu menyerahkan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat.

Sisanya, diberikan kepada Agustiani. Sebanyak Rp250 juta di antaranya, guna kebutuhan operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Sudah jatuh ditimpa tangga. Keinginan Harun menjadi legislator kandas. Meski sudah menyerahkan sejumlah uang. Pangkalnya, rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 memutuskan, Riezky Aprilia menggantikan Nazarudin sebagai anggota DPR terpilih.

Wahyu pantang menyerah. Dia lalu menghubungi Doni dan menjanjikan Harun menjadi anggota dewan. Namun, meminta sejumlah uang.

Tanggal 8 Januari, Harun menyerahkan fulus melalui Agustiani. Saat hendak diberikan kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani. Barang bukti Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid