sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Dewan Majelis Syuro PKB terkait proyek di Kementerian PUPR

Kasus korupsi yang menyeret Dewan MajelisSyuro PKB terjadi pada 2016.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 04 Feb 2020 08:44 WIB
KPK periksa Dewan Majelis Syuro PKB terkait proyek di Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016. Pengusutan itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Ghofur.

"Yang bersangkutan, diperiksa terkait dengan pengetahuan dia, apakah kemudian dia mengetahui, melihat, merasa langsung terkait dengan pemberian sejumlah uang oleh tersangka HA (Hong Artha)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Itu merupakan kali pertama Ghofur memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus itu setelah sebelumnya dia mangkir pada 25 November 2019 dan 28 Januari 2020. Dalam pemeriksaan itu, dia dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha.

Namun, Fikri enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksaan yang digali penyidik dari kader PKB itu. "Tentunya, bisa terbuka untuk umum setelah dilimpahkan ke persidangan tindak pidana tipikor," tutup dia.

Dalam mengusut aliran dana itu, KPK sebelumnya juga telah menelusuri pengetahuan dari Ketua Umum Paryai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Dia diperiksa pada Rabu (29/1).

Diketahui, sejumlah petinggi PKB disebut telah menerima uang dari hasil suap Hong Artha. Fakta itu, pernah diungkapkan eks kader PKB Musa Zainuddin, dalam permohonan justice colloboratornya. Musa, merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Bahkan, Musa menyebut Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar juga menerima aliran dana itu. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu disebut telah menerima uang sebesar Rp6 miliar dari kasus tersebut.

Dalam permohonan itu, Musa mengakui, dirinya pernah memberikan uang tersebut kepada Cak Imin melalui bekas Sekretaris Jendral PKB, Jazilul Fawaid. Bahkan, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal juga turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Sponsored

Untuk diketahui, Hong Artha merupakan ‎komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group. Dia merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah sebelumnya KPK menetapkan sebelas orang lainnya. Sebelas orang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

KPK menduga, Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Diduga, Amran telah memberikan suap kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Uang yang diberikam ditaksir mencapai Rp10,6 miliar pada 2015 silam.

Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhada Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid