sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa petinggi Amarta Karya soal korupsi pengadaan proyek

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum diumumkan sampai sekarang.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 01 Agst 2022 13:07 WIB
KPK periksa petinggi Amarta Karya soal korupsi pengadaan proyek

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi PT Amarta Karya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada badan usaha milik negara (BUMN) itu periode 2018-2020.

Saksi yang diperiksa adalah Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana, dan Supervisor pada Divisi Keuangan PT Amarta Karya, Muhamad Bangkit Hutama.

"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI," kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).

Selain Yohanes dan Hutama, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya terkait kasus serupa. Sehingga, total saksi yang diperiksa sebanyak empat orang.

Adapun kedua saksi lainnya, yakni pegawai Divisi EPC PT Amarta Karya, Dodi Dudung Suhendar, dan seorang karyawan swasta, Raditya Kholid Aroyo.

Kendati demikian, Ali belum memberikan penjabaran lebih lanjut tentang detail pemeriksaan yang digali dari tim penyidik terhadap para saksi.

Sebelumnya, KPK meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya periode 2018-2020 menjadi penyidikan. Penyidik juga menduga adanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara ini.

"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali, beberapa waktu lalu.

Sponsored

Dia menyebut, penyidik telah mengantongi nama tersangka dalam perkara ini. Namun, Ali masih enggan mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab itu.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti, ketika penyidikan cukup," dalihnya.

Kasus ini terjadi akibat proyek-proyek fiktif melalui perusahaan bentukan para oknum di PT Amarta Karya. Perusahaan yang dibentuk juga fiktif.

Proyek yang ada kemudian dibentuk perusahaan fiktif seolah-olah sebagai subkontraktor. Lalu, menerima pembayaran seakan-akan mengerjakan proyek. "Padahal, modus saja yang diduga uangnya dinikmati oknum-oknum tertentu," ucap Ali.

Berita Lainnya
×
tekid