sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Praktik politik yang bebas korupsi di Indonesia masih rendah

Berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 18 Mei 2022 13:39 WIB
KPK: Praktik politik yang bebas korupsi di Indonesia masih rendah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol). Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (18/5). Acara ini untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi. 

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengundang kedua puluh parpol yang merupakan peserta pemilu 2019 dan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing.

“Sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat mulai dari presiden, kepala daerah, serta anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia,” kata Ali dalam keterangan, Rabu (18/5).

Ia menyebut, jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen. Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan.

Sementara, berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan gubernur, serta sebanyak 148 wali kota/bupati dan wakil yang ditangani KPK. 

“Angka tersebut menyumbang 35% dari keseluruhan jumlah perkara,” ujar Ali.

Setelah Executive Briefing bagi parpol hari ini yang dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Parpol baik dari tingkat pusat maupun daerah (DPP, DPD/DPW, dan DPC), program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya. Rangkaian pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah. Kegiatan akan berlangsung pada periode Mei-Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. 

Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi yaitu https://aclc.kpk.go.id/ 

Sponsored

Terakhir, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. 

“Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik,” ucap Ali.

Ia berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum. KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi.

Partai politik yang diundang tersebut adalah Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

   

Berita Lainnya
×
tekid