KPK selamatkan potensi kerugian negara Rp63,8 triliun
KPK memantau tiga sektor utama yakni, kesehatan, sumber daya alam dan pangan, serta kajian impor bawang putih.
Terkait kajian impor bawang putih, KPK menemukan sejumlah persoapan di antaranya, tidak adanya kebijakan yang komprehensif dari Kementan dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Kemudian, dukungan informasi atas lahan pertanian yang secara riil guna mewujudkan swasembada bawang putih belum optimal.
Terakhir, belum optimalnya peran pemerintah untuk mengevaluasi kenaikan harga bawang putih di pasar. Sementara pada aspek pengawasan, belum optimalnya pengawasan Kemendag terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.
Kendati demikian, Agus merekomendasikan kepada Kementan untuk membuat grand desain kebijakan secara menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pascapanen.
"Dalam tahap pelaksanaan, Kemendag dapat menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," tutup Agus.