sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK siap lawan Setya Novanto pada tingkat banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan Setya Novanto jika mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP

Sukirno Robi Ardianto
Sukirno | Robi Ardianto Selasa, 24 Apr 2018 20:31 WIB
KPK siap lawan Setya Novanto pada tingkat banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan Setya Novanto jika mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP elektronik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya siap jika Setya Novanto mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

"Kami masih pikir-pikir jadi kami belum putuskan apakah banding atau tidak banding tetapi kalau misalnya pihak kuasa hukum banding itu kan hak mereka silakan pasti akan kami hadapi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (24/4).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa KPK akan mempelajari terlebih dahulu soal putusan tersebut.

"Putusan ini akan kami pelajari lebih lanjut, kami akan melihat peran-peran dari pihak lain jadi kami tidak hanya bicara soal nama tetapi kami bicara peran dari pihak-pihak tertentu dalam proyek KTP-e," ujarnya.

Menurut dia, ketika ada pihak-pihak tertentu yang disebut dalam putusan Novanto, maka kami akan lihat kesesuaian bukti yang satu dengan bukti lainnya.

"Saya kira hakim juga sudah melihat hal tersebut tadinya kalau pada putusan didengar bersama-bersama disebutkan secara jelas siapa saja pihak-pihak tersebut," ungkap Febri.

Sementara itu, Penasihat Hukum Setnov Maqdir Ismail mengatakan, banyak hal yang bisa dijadikan pertimbangan untuk mengajukan banding yang berasal dari keputusan yang dirasa kurang tepat.

Sponsored

Salah satunya adalah mengenai perhitungan kerugian negara, yang menjadi pertimbangan putusan majelis hakim.

Menurut dia, tidak ada perbandingan apapun selain dari keterangan ahli. Padahal, jika pengadilan melihat dengan jernih, salah satu contoh adalah ketika ada kontrak antara PNRI dengan PT Trisakti nilai kontrak per KTP Rp12.000. 

"Dibandingkan kontrak antara pemerintah dalam Kemendagri dan PNRI sejumlah Rp16.000, kalau dibanding hasil penghitungan BPKP, bahwa nilai dari e-KTP per keping Rp5.000, jadi ini sama sekali tidak fair membandingkannya," ujarnya kepada media. 

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan dalam pembelaan, tidak apple to apple dalam menghitung kerugian negara. 

Selanjutnya, dia menegaskan  ada hal yang perlu mendapatkan perhatian secara layak, bahwa Setnov dihukum dengan pekerjaan atau perbuatan yang diperbuat oleh orang lain.

"Misalnya, tadi secara jelas kita dengarkan, bahwa ada pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh PNRI, ada juga pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Sucofindo, yang tidak sesuai dengan kontrak," katanya.

Dia menilai, Setnov tidak mungkin bisa dan sampai pada persoalan tersebut. Sehingga, hal tersebut harus menjadi perhatian dan harus dicermati dalam memberikan atau menjatuhkan hukuman pada seseorang.

"Saya kira ini tidak fair, saya kira ini akan menjadi semacam preseden buruk terhadap penegakan hukum kedepan," katanya.

Selanjutnya, mengenai banding akan diputuskan setelah berbicara secara baik dengan Setnov dan berdiskusi kepada pihak keluarganya.

Setnov Shock

Mantan Ketua Umun Partai Golkar Setya Novanto mengaku kaget dan shock, mendengar putusan majelis hakim atas vonis 15 tahun penjara yang menjeratnya atas kasus e-KTP. 

"Saya sangat shock. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setnov seusai vonis putusan sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Walaupun seperti itu, Setnov mengaku tetap menghormati, menghargai dan dia juga meminta waktu untuk mempelajari serta berkonsultasi kepada keluarga dan pengacara.

Dalam pengakuannya, Setnov berdalih sejak awal tidak tidak mengikuti penganggaran dan pengadaan KTP-elektronik. Berkenaan dengan masalah PNRI (Percetakan Negara RI), masalah vendor yang tidak sesuai dengan persidangan semua.

"Dari awal saya tidak pernah mengikuti dan mengetahui dan tentu inilah yang saya sangat kaget," kata suami daru Deisti Astriani Tagor.

Selain itu, Setnov juga belum memutuskan berkenaan dengan langkah selanjutnya,apakah akan banding atau menerima putusan.

"Yang jelas saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Saya sudah mengikuti apa semua dengan baik. Baik kepada penyidik, JPU, saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan buat pimpinan. Kita lihat nanti, kita lihat nanti," ujarnya.

Setya Novanto bukanlah akhir dari kasus KTP elektronik ini. Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan komisi anti rasuah itu akan melanjutkan penyelidikan terkait korupsi e-KTP.

"Kasus KTP-e seperti yang beberapa kali kami sampaikan tidak akan berhenti pada Setya Novanto apalagi sekarang kami sedang memproses tiga orang tersangka, ada satu anggota DPR dan dua pengusaha," ujar Febri.

Untuk diketahui dalam proses penyidikan kasus KTP-e, KPK masih memproses anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari serta dua pengusaha masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Kami tentu akan melihat peran pihak-pihak lain termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK," ucap Febri.

Pihaknya pun memastikan bahwa peran-peran dari pihak lain dalam kasus korupsi KTP-e tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.

"Tentu saya tidak bisa menyebut nama tetapi yang pasti peran-peran pihak lain akan kami telusuri masih ada cukup banyak pihak dalam kasus KTP-e ini, ada beberapa poin yang bisa kita lihat pertama pihak yang diduga bersama-bersama kemudian pihak yang diduga mendapatkan keuntungan aliran dana atau diperkaya," tuturnya, Ia pun menyatakan bahwa pihak-pihak lain tersebut bisa saja berasal dari unsur politik, birokrasi maupun swasta.

"Tentu akan kami lihat lebih lanjut apakah mereka dari cluster politik, dari cluster birokrasi seperti Kemendagri misalnya atau lainnya yang terkait ataupun dari pihak swasta, tentu itu harus kami lihat secara lebih berhati-hati," ungkap Febri.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4).

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Yanto.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah US$7,435 juta dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan," ungkap hakim Yanto.

Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK.

Berita Lainnya
×
tekid