sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri aliran uang suap dari keluarga Wahyu Setiawan

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa anggota keluarga Wahyu Setiawan, Ika Indrayani.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 18 Feb 2020 22:51 WIB
KPK telusuri aliran uang suap dari keluarga Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri proses aliran uang dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan anggota keluarga eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Ika Indrayani.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening bank milik saksi atas perintah tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Ika merupakan salah satu dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus ini pada Rabu (8/1). Dia diamankan bersama anggota keluarga Wahyu lainnya, Wahyu Budiyani, di kediamannya yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam perkara itu, Wahyu diduga kuat telah menerima uang suap ratusan juta dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Upaya itu diberikan Harun agar pihak KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik sebagai anggota dewan. Demi memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDIP yakni, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Sponsored

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid