KPK telusuri dugaan aliran dana proyek fiktif Waskita Karya
Keempat saksi ini ditelusuri juga terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari pelaksanaan proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dari kasus rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). Pendalaman itu dilakukan lewat empat saksi.
Mereka adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, PNS Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Riswan Effendi 2009-2011, PNS Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Michael Tiwang dan mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan.
"Keempat saksi ini ditelusuri juga terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari pelaksanaan proyek fiktif di PT Waskita Karya," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10).
Pada kesempatan yang sama, seorang saksi juga dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Dia adalah Kasie Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo.
"Ebo Sancoyo dimintai keterangan terkait dengan pembuatan dan administrasi kontrak-kontrak yang ada di PT Waskita Karya," jelasnya.
Pada kasusnya, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana (JS).
Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman (FU), eks Kepala Divisi II Fathor Rachman (FR), dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Kelimanya, diduga KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.
Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.