sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU terkendala waktu untuk verifikasi faktual parpol

MK mengabulkan gugatan terkait verifikasi faktual yang diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Kamis, 18 Jan 2018 13:36 WIB
KPU terkendala waktu untuk verifikasi faktual parpol

Mahkamah Konstitusi (MK) megabulkan gugatan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi tentang verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu. Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2017 terkait jadwal Pemilu 2019 serta verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPD.

"Kami akan melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11. Sekarang dalam proses," tutur Ketua KPU Arief Budiman seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/1).

Bahkan hari ini, KPU juga melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Arief menambahkan, dalam tahapan KPU, sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan bagian dari seluruh proses, sementara verifikasi faktual mencocokkan dokumen yang ada secara faktual langsung di lapangan.

Meski demikian, Arief menyebut putusan MK terkait verifikasi faktual partai politik harus diberlakukan oleh semua partai tidak memungkinkan karena waktu yang terbatas.

"Ini tidak memungkinkan karena waktu yang pendek, maka kami sedang merumuskan prinsip substansi dari proses yang dulu disebut dengan proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual itu," sambungnya.

Proses verifikasi tersebut untuk mendapatkan kebenaran dan keabsahan, ia pun mengakui hasil proses verifikasi benar-benar berkualitas. Bahkan, Arief menganggap putusan MK agak terlambat.

Namun KPU akan melakukan penyesuaian tanpa mengabaikan kualitas dari proses penelitian dan verifikasi. Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman, terkait pasal tentang proses verifikasi partai politik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi partai politik baru; dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid