sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Brigadir J ajukan Putri Candrawathi sebagai tersangka

Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 16 Agst 2022 14:45 WIB
Kuasa hukum Brigadir J ajukan Putri Candrawathi sebagai tersangka

Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya. Menurutnya, hal ini setimpal lantaran Putri diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, selain Putri, pihaknya banyak mengajukan nama para calon tersangka. Baginya, mereka telah melakukan obstruction of justice atau menghambat penyidikan, persekongkolan atau permufakatan jahat, hingga menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat.

“Yang jelas salah satu di antara (calon tersangka) bu Putri. Karena bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik, tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Kamaruddin menyebut, Putri diduga terlibat pascakejadian dengan adegan penyuapan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Penyuapan itu diduga senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

“Bahkan ada info pengakuan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), percobaan penyuapan juga dilakukan oleh suaminya, jadi kami pikir ini sandiwara semua,” ujar Kamaruddin.

Terkait dugaan penyuapan, LPSK mengungkapkan adanya dugaan tindakan suap yang coba dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap tim asesmennya. Hal itu ditunjukkan dengan penyerahan amplop cokelat dan ucapan pihak Sambo “titipan dari bapak”.

Namun, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, pihaknya enggan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Sebab, pihaknya tidak tahu isi dari amplop tersebut dan langsung ditolak ketika diberikan.

“Ada dikasih dua amplop, cukup tebal, 1 sentimeter (cm). Jangan tanya isinya apa, karena kami belum sempat lihat langsung kami tolak,” kata Edwin di LPSK, Senin (15/8).

Sponsored

Sebagai informasi, LPSK juga menyarankan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu terkait dugaan trauma psikologis yang dialami atas kasus dugaan pelecehan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas sebelumnya mengatakan, saran yang disampaikan tersebut lantaran pihaknya tidak menemukan kondisi trauma psikologis yang dialami Putri terkait dugaan pelecehan. Bahkan, terindikasi hanya upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penyelidikan.

"Irwasum periksa dugaan ketidakprofesionalan ataupun obstruction of justice terkait dugaan perbuatan memaksa seseorang atau ancaman kekerasan seksual. Agar hal serupa tidak terjadi," kata Susi dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).

Adapun alasan rekomendasi itu, sebut Susi, berdasarkan hasil asesmen psikologi yang dilakukan LPSK di mana tidak memperoleh sifat penting di dalam keterangan dan faktor peristiwa penyebab trauma Putri. Termasuk, alasan trauma akibat pemberitaan.

"LPSK nyatanya keterangan pemohon tidak penting dan tidak dilandasi iktikad baik," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid