sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJPH: Label halal Kemenag berlaku efektif mulai 1 Maret 2022

Label halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 13 Mar 2022 18:16 WIB
BPJPH: Label halal Kemenag berlaku efektif mulai 1 Maret 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan label halal berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Itu artinya label halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Minggu (13/3).

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.  

Menurut Aqil, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. 

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," ujarnya.

Dia menambahkan, keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan label halal dari lembaganya masih berlaku atau masih dapat digunakan meski Kementerian Agama telah menetapkan label halal terbaru. Menurutnya, hal itu tertuang dalam pelaksanaan Undang-undaang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sponsored

"Logo halal MUI masih bisa pakai mengacu Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada Wartawan, Minggu (13/3).

Amirsyah menjelaskan, setidaknya ada beberapa ketentuan yang ditegaskan dalam peraturan tersebut. Kata dia, sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.

Selanjutnya, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ungkap Amirsyah.

Berita Lainnya
×
tekid