sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lengkapi berkas kasus penyelewengan dana Waskita Karya, 5 saksi diperiksa

Lima orang yang diperiksa dari internal Waskita Karya, Dinas Perhubungan, serta tim proyek jalan tol.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 13 Des 2022 21:15 WIB
Lengkapi berkas kasus penyelewengan dana Waskita Karya, 5 saksi diperiksa

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait tersangka Bambang Rianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kelima saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Lima orang yang diperiksa dari internal Waskita Karya, Dinas Perhubungan, serta tim proyek jalan tol.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).

Para saksi adalah Sugiharto selaku Mantan SVP Divisi Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk., Agung Prio Laksono selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket I,  Rezza Irawan Widiarto selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk., Proyek Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2, Dino Aryo selaku Mantan Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Divisi Infra II, dan Hedi Tahap selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang periode 2018.

Sponsored

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ujarnya.

Terakhir, penyidik membuka peluang memeriksa Direktur Utama Waskita Karya dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan perusahaan itu dan anak usahanya, Waskita Beton Precast.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Andriansyah, mengatakan, peluang ini didasari pada perjalanan kasus yang sudah dianalisis. Penyidik meyakini tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Berita Lainnya
×
tekid