sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tetapkan 5 orang tersangka korupsi pabrik Krakatau Steel

Satu tersangka dilakukan penahanan kota, sedangkan empat lainnya dijebloskan ke dalam sel.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 18 Jul 2022 19:35 WIB
Kejaksaan tetapkan 5 orang tersangka korupsi pabrik Krakatau Steel

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, para tersangka adalah Fazwar Bujang selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace periode 2011 dan General Manager Proyek PT KS periode Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016.

"Untuk mempercepat proses penyidikan lima orang tersangka dilakukan penahanan," kata Ketut dalam keterangan, Senin (18/7).

Ketut menyebut Fazwar Bujang menjadi tahanan kota, sementara Andi Soko Setiabudi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka Muhammad Reza  menjalani penahanan dj Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. 

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," ujar Ketut.

Penyidik, kata Ketut, sudah memeriksa 119 orang saksi. Selain itu, ada juga keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. 

Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT Krakatau Engineering. Penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. 

"Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC," ucap Ketut.

Sponsored

Kasus ini bermula pada tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). Tujuannya untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.  

Direksi PT Krakatau Steel (Persero) periode 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal. Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun. 

"Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering," ujarnya.

Pada pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. 

"Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 Triliun," tutur Ketut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada pasal subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid