LPSK akan minta keterangan Putri Candrawathi minggu ini
LPSK sudah bersurat tujuh kali untuk mengajukan pemeriksaan Putri Candrawathi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana untuk meminta keterangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keterangan itu guna menguatkan alasan LPSK untuk memberikan perlindungan terkait kasus penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah bersurat untuk menjadwalkan pertemuan kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini pihak Putri belum memberikan jawaban.
"Rencana minggu ini kita akan datangi (Putri Candrawathi," kata Hasto kepada Alinea.id, Kamis (4/8).
Hasto mengaku heran dengan pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi yang menyebut pihaknya kurang pro aktif. Sementara, LPSK telah bersurat tujuh kali, namun Putri belum menyatakan kesediannya.
"Karena kemarin pengacaranya mengatakan LPSK kurang pro aktif padahal kita sudah datangi, sudah berkirim surat, sudah ada tujuh kali kita menghubungi tapi yang bersangkutan belum ada kesediaan untuk memberikan keterangan," ujar Hasto.
Hasto menyebut, dalam waktu dekat pihaknya masih akan berusaha untuk meminta keterangan dari Putri Candrawathi. Sebab, tenggat waktu 30 hari hanya tersisa satu hingga dua pekan dari waktu pengajuan untuk perlindungan pada 14 Juli 2022.
"Kami coba minggu ini. Kami coba untuk dapat keterangan, surat sudah dilayangkan, targetnya tetap 30 hari kerja setelah surat permohonan dilayangkan," ucap Hasto.
Hasto menyampaikan, Putri telah mengajukan permohonan dalam secarik kertas dengan tulisan singkat dan ringkas.
"Dia (Putri Candrawathi) mencatumkan jenis permohonan, yaitu psikologis. Tetapi saya dengar sudah ada psikolognya, kalau memang nyaman ya silakan saja. Cuma kalau dari LPSK kan lebih netral, karena kita mandiri tidak di bawah naungan siapapun," tuturnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kala harga rumah kian tak terjangkau dompet milenial
Senin, 08 Agst 2022 06:20 WIB
Gagalnya indoktrinasi Manipol-USDEK di perguruan tinggi
Minggu, 07 Agst 2022 13:25 WIB