sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tidak ada tanda trauma, polisi diminta periksa Putri Candrawathi

Alasan traumatis hanya dijadikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 15 Agst 2022 16:31 WIB
Tidak ada tanda trauma, polisi diminta periksa Putri Candrawathi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan kepolisian untuk melalukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu terkait dugaan trauma psikologis yang dialami atas kasus dugaan pelecehan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, saran yang disampaikan tersebut lantaran pihaknya tidak menemukan kondisi trauma psikologis yang dialami Putri terkait dugaan pelecehan. Bahkan, terindikasi hanya upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penyelidikan.

"Irwasum periksa dugaan ketidakprofesionalan ataupun obstruction of justice terkait dugaan perbuatan memaksa seseorang atau ancaman kekerasan seksual. Agar hal serupa tidak terjadi," kata Susi dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).

Adapun alasan rekomendasi itu, sebut Susi, berdasarkan hasil asesmen psikologi yang dilakukan LPSK di mana tidak memperoleh sifat penting di dalam keterangan dan faktor peristiwa penyebab trauma Putri. Termasuk, alasan trauma akibat pemberitaan.

"LPSK nyatanya keterangan pemohon tidak penting dan tidak dilandasi itikad baik," ujarnya.

Selain itu, LPSK juga melihat bahwa gangguan kondisi kejiwaan Putri yang tidak ditemukan adanya risiko berbahaya sebagaimana ancaman selaku korban pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas. Namun, malah ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD (Gangguan stres pascatrauma) disertai kecemasan dan depresi.

Kemudian, LPSK juga mengidentifikasi jika Putri memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikatakan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan.

"Kondisi Pemohon tidak cerminkan gangguan kondisi kejiwaannya. LPSK berpendapat tidak ada ancaman terhadap pemohon dalam kasus yang dilaporkannya (dugaan pelecehan)," kata Susi.

Sponsored

Atas kondisi tersebut, LPSK juga menyarankan agar Pusdokkes Polri, untuk memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada Putri agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.

Menurut Hasto, sejak awal permohonan diterima pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan. Sejak diajukan pada 14 Juli 2022, sebagaimana permohonan yang ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya. 

Seperti pada kejanggalan pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P yaitu tertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan berdasarkan adanya laporan polisi yang diajukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli.

"Tetapi kedua laporan polisi ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama, oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambatnya. Kok tidak memutus-mutuskan apa perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasto.

Kejanggalan lainnya adalah semakin menjadi ketika staf ingin bertemu dengan Putri. Yang pada usahanya sempat terhambat, lantaran sulitnya berkomunikasi pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kamu mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto.

Karena dua usaha untuk bertemu dengan Putri, LPSK tidak mendapatkan hasil yang baik. Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk kemudian menolak permohonan perlindungan.

Oleh sebab itu, Hasto mengatakan, jika dari hasil keputusan rapat para pimpinan dengan mengacu juga keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan dua laporan polisi terkait pelecehan dan ancaman maka permohonan dari Putri pun ditolak.

"Jadi buka dasarnya pelaku nya sudah meninggal (Brigadir J) SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid