sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD ungkap peran Jokowi pada kasus slot orbit 123

Presiden pada 1 Desember 2015 mengarahkan agar slot orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 20 Jan 2022 09:23 WIB
 Mahfud MD ungkap peran Jokowi pada kasus slot orbit 123

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). Slot orbit 123 derajat BT mengalami kekosongan setelah satelit Garuda-1 keluar. Indonesia pun mengisi kekosongan di slot orbit 123 derajat BT dengan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).

“Soal Satelit Kemhan "BENAR" Presiden pada 1/12/2015 mengarahkan agar slot orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan. Tetapi kontrak sudah dilakukan pada 1/12/2015. Tanggal 13/10/2017 ada surat lagi arahan presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan satelit orbit yang saat itu diketahui bermasalah,” ujar Mahfud MD dalam akun Twitter pribadi-nya @mohmahfudmd, Rabu (19/1).

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD harus turun tangan setelah pihak Navayo menggugat pemerintah Indonesia pada 2020. Diketahui, Mahfud MD menjabat sebagai Menko Polhukam sejak Oktober 2019 lalu.

“Aneh jika dikatakan saya sebagai Menko lepas tangan dalam kemelut Satelit Kemhan (Kementerian Pertahanan). Saya justru turun tangan karena pada 2020, Navayo masih menggugat pemerintah. Meski sejak 2017 presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan. Hasil audit BPKP adalah acuan legal. Harap ikuti Kejagung untuk terus melangkah,” ucapnya.

Sponsored

Menurut Mahfud MD, membawa kasus satelit slot orbit 123 BT Kemhan ke ranah hukum justru bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan pertahanan Indonesia.

Sebelumnya, merujuk hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), barang yang diterima dari Navajo sebagian besar diduga selundupan. Ini karena tidak ditemukan dokumen pemberitahuan impor barang di Bea Cukai. Sedangkan barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar atau US$132.000.

“Saya menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak dengan segala pro dan kontranya lagi. Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk sampai pada proses hukum ini kita sudah membahas dengan berbagai pihak terkait bukan hanya sekali atau dua kali. Tetapi berkali-kali,” tutur Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, Senin (17/1).

Berita Lainnya
×
tekid