sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp11,5 miliar

Uang itu diperuntukan mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Feb 2020 11:45 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp11,5 miliar

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Uang tersebut berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Ferdinand Worotikan menyebut, uang itu diperuntukan mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp11,5 miliar," kata Ronald, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kedua, terkait proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

"Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora," papar Ronald.

Menanggapi dakwaan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan menerima. Namun, dia memberikan sejumlah catatan terhadap dakwaan tersebut. Tetapi, dia tidak menerangkan lebih detail terkait catatannya tersebut.

"Yang Mulia kami sudah mendengar dan memberikan catatan. Kami mohon kepada yang Mulia untuk memutuskan agar kebenaran betul-betul nyata, maka dapat dilakukan dengan pembuktian di persidangan," ujar Imam.

Kendati mempunyai sejumlah catatan, Imam menyatakan keberatan atas dakwaan JPU KPK. Namun, keberatan itu akan disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi.

Sponsored

"Saya keberatan dengan dakwaan. Nanti akan saya sampaikan dalam pledoi, bukan eksepsi," ujar Imam.

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid