sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mekeng bantah aliran dana suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar

Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 19 Sep 2018 20:49 WIB
Mekeng bantah aliran dana suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng, menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Mekeng mengaku dirinya ditanyai soal peran Eni Maulani Saragih dan  Idrus Marham dalam konsorsium proyek PLTU Riau-1.

“10 pertanyaan. Lebih banyak kepada tugasnya Eni, terus penunjukkan Eni sama Idrus sebagai apa,” kata Mekeng di gedung KPK, Rabu (19/9). 

Dia juga mengatakan, penyidik menanyainya seputar dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari Eni untuk Munaslub Golkar 2017. Namun Mekeng membantah dugaan tersebut.

“Nggak ada urusan Munaslub sama Eni,” ucapnya.  

Ketika ditanya soal kesengajaan penunjukkan Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, lagi-lagi Mekeng membantahnya. Menurutnya, perkara penunjukkan Eni tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dalam Partai Golkar.  

“Nggak ada. Mekanisme dalam partai aja.”

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan salah satu pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Sponsored

Idrus diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Johannes, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni berperan aktif sebagai perantara dalam transaksi suap ini.

Meskipun belum sempat menerima uang tersebut, Idrus diyakini juga telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes agar memperoleh Purchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sedangkan Eni menerima uang Rp4 milliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018 senilai Rp2,25 miliar.

Untuk terus memperdalam kasus ini, KPK merasa perlu untuk memperpanjang masa penahanan Idrus Marham. Diharapkan perpanjangan masa penahanan ini dapat menggali lebih banyak informasi dari Idrus.  
“IM (Idrus Marham) akan diperpanjang penahanannya selama 30 hari. 20 september 2018 sampai dengan 29 oktober 2018,” ujar Febri, Rabu (19/9).

Berita Lainnya
×
tekid