sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Memancang tonggak baru penanggulangan terorisme

Hari ini, nota kesepahaman penanggulangan terorisme diteken Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BNPT.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 12 Mar 2018 11:56 WIB
Memancang tonggak baru penanggulangan terorisme

Terorisme dipandang sebagai ancaman nyata bagi keamanan negara. Untuk itulah Kemendagri dan BNPT menggagas Nota Kesepahaman untuk meredam upaya produksi ketakutan itu. Nota kesepahaman atau MoU ditandatangani hari ini, Senin (12/3) di Hotel Arya Duta, Gambir Jakarta Pusat. Dari Kemendagri diwakili Tjahjo Kumolo, sedang Kepala BNPT Suhardi Alius didapuk langsung sebagai perwakilan BNPT.

Suhardi menyatakan, MoU adalah salah satu langkah nyata Kemendagri dan BNPT dalam upaya penanggulangan dan optimalisasi program penanggulangan terorisme. Dia menyebut, kesepakatan ini, sekaligus menjadi wadah hukum di atas kertas, untuk kegiatan pembinaan terhadap narapidana, mantan narapidana, dan eks pelaku terorisme.

Ia mengaku, ia terus meramu formula tepat untuk langgam perlakuan dalam membina aktor-aktor terorisme tersebut. Tak hanya pada mereka yang terlibat langsung dalam produksi teror, namun juga jaringan di baliknya. Tujuannya guna mereduksi paham radikal terorisme di daerah serta mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan terorisme. Pun mengoptimalkan penanganan tindak pidana terorisme, pembinaan, penegakan hukum, dan pengawasan di bidang intelijen.

Kemendagri sendiri memberikan rekomendasi dalam penggunaan data kependudukan kepada BNPT, yang bertujuan untuk berbagai kepentingan penanggulangan terorisme. Analisis data digunakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap infiltasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam nota kesepahaman tersebut setidaknya ada beberapa hal yang disepakati :

1. Pembinaan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga, dan Jaringannya.

2. Meningkatkan program radikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjaga kerukunan antar suku, umat beragama, ras, dan golongan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.

3. Mendorong partisipasi aktif kepala daerah untuk memberdayakan forum koordinasi pencegahan terorisme (FKPT).

Sponsored

5. Meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 di wilayah perbatasan negara.

6. Pemanfaatan data kependudukan dalan rangka pengawasan di bidang inteligen dan penanganan tindak pidana terorisme.

Berita Lainnya
×
tekid