sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri perdagangan akan diperiksa kasus CPO atas petunjuk JPU

Pemeriksaan Muhammad Lutfi dapat dilakukan jika JPU meminta penyidik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 01 Jun 2022 07:15 WIB
Menteri perdagangan akan diperiksa kasus CPO atas petunjuk JPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan adanya kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan tindak pidaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan, pemeriksaan mungkin saja dilakukan, namun tidak dari inisiatif penyidik. Bahkan, pemeriksaan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita lihat nanti catatan JPU lah ya, karena nanti akan diberikan catatan untuk kepentingan persidangan dan penyidik akan penuhi," kata Febrie kepada Alinea.id, Selasa (31/5) malam.

Di sisi lain, Febrie membeberkan, penyidik tengah mendalami adanya dugaan pemberian beberapa kardus minyak goreng kepada pejabat Kementerian Perdagangan, bahkan Muhammad Lutfi. Pemeriksaan para saksi pun terus dilakukan untuk membuktikan kebenaran hal itu.

"Ini mereka lagi termasuk mendalami satu per satu yang seperti tadi disampaikan (pengiriman beberapa kardus minyak goreng)," ucapnnya.

Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan, Supardi menuturkan, pemeriksaan dalam tahap penyidikan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak direncanakan. Namun, tidak menutup kemungkinan kesaksiannya akan dibutuhkan di meja hijau.

"Bisa saja di persidangan kalau memang dibutuhkan," ujarnya.

Terakhir diberitakan, penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO akan dilakukan pertengahan Juni 2022. Meski begitu, penyidik tidak berhenti pada lima tersangka saja.

Sponsored

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid