sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Capai target WHO, Menkes: Cakupan vaksinasi dosis lengkap sudah 40,12%

Dimulai sejak pertengahan Januari 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan vaksinasi untuk 208,2 juta orang.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 22 Des 2021 12:47 WIB
Capai target WHO, Menkes: Cakupan vaksinasi dosis lengkap sudah 40,12%

Cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia disebut telah memenuhi target Badan Kesehatan Dunia (WHO). WHO menargetkan setiap negara sekurang-kurangnya mencapai mencapai 40% dari total populasi yang akan mendapatkan vaksinasi dosis lengkap pada akhir 2021.

“Sampai hari ini, total masyarakat yang sudah kita suntikkan dosis lengkap (fully vaccinated) mencapai 108.412.315 orang atau 40,12%. Artinya kita lebih cepat dari target yang ditetapkan WHO,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Rabu (22/12).

Dimulai sejak pertengahan Januari 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan vaksinasi untuk 208,2 juta orang. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 154.593.449 orang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama (75% dari target). Lalu, sebanyak 108.412.315 orang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (52% dari target).

Pelaksanaan vaksinasi juga sudah diperluas dengan menyasar anak usia 6-11 tahun secara bertahap. Pada tahap pertama vaksinasi anak berlangsung di 115 Kabupaten/Kota dari 19 provinsi. Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun disebabkan cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi lansia sudah mencapai lebih dari 60%. Pemerintah secara resmi memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada 14 Desember lalu dengan jumlah sasaran sekitar 26,5 juta anak.

“Pantauan kami di sistem sudah 500 ribu lebih anak yang sudah divaksinasi dari sasaran 26,5 juta. Saya kira sampai sekarang ini, vaksinasi berjalan lancar dan aman,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk mengakses lokasi dan pelayanan vaksinasi Covid-19. Ia pun meminta masyarakat tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan tetap menjadi kunci utama dalam mencegah penularan Covid-19. Menurut Budi, keduanya harus berjalan beriringan sebagai solusi jitu mengakhiri pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan Surat edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 untuk mengakomodasi warga yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Tetapi sayangnya, SE ini juga tidak menghapus NIK sebagai syarat vaksinasi. Bahkan LaporCovid-19 masih menerima banyak laporan masalah NIK sejak Agustus 2021. Yaitu, 10 kasus NIK terpakai, dua kasus NIK ganda, satu kasus NIK tidak terdeteksi, satu kasus penyalahgunaan NIK, serta 1 kasus NIK yang salah.

“Nah, ini masyarakat umum saja masih memiliki masalah-masalah semacam ini, bagaimana dengan masyarakat rentan,” ujar tim peneliti LaporCovid-1 Yemiko Happy dalam diskusi virtual, Kamis (9/12).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid