sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko PMK tanggapi penggunaan gas air mata di tragedi Kanjuruhan

Muhadjir mengatakan penyebab kematian korban diserahkan sepenuhnya kepada hasil investigasi Tim TGIPF.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 11 Okt 2022 14:15 WIB
Menko PMK tanggapi penggunaan gas air mata di tragedi Kanjuruhan

Penggunaan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan jadi sorotan publik. Gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan ke arah tribun penonton diduga menjadi penyebab jatuhnya ratusan korban jiwa dalam peristiwa itu.

Namun, kepolisian membantah ratusan korban yang meninggal dan terluka dalam insiden Kanjuruhan, Sabtu (1/10) lalu, karena gas air mata. Mereka meninggal karena kekurangan oksigen pada insiden tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penyebab kematian korban diserahkan sepenuhnya kepada hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

"Ya nanti tim gabungan independen yang mencari fakta lah yang akan menetapkan apakah itu meninggal karena gas air mata atau bukan," kata Muhadjir kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/10).

Muhadjir menilai, penggunaan gas air mata menjadi salah satu penyebab munculnya tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka-luka. Terlebih, penggunaan gas air mata dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola jelas dilarang dalam ketentuan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).

"Tetapi bahwa di situ ada unsur gas air mata yang menjadi salah satu munculnya insiden, iya saya rasa. Di samping itu kan FIFA jelas melarang, tidak boleh digunakan gas air mata," ujar dia.

Disampaikan Muhadjir, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap peristiwa ini, termasuk mitigasi untuk mencegah insiden ini berulang di masa depan. Selain itu, imbuh dia, pemerintah juga terus memberikan bantuan baik berupa santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, maupun menanggung biaya perawatan korban luka beserta penanganan trauma (trauma healing).

Muhadjir menambahkan, ia turut mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut peristiwa ini, salah satunya menetapkan tersangka di tragedi Kanjuruhan.

Sponsored

"Misalnya, menetapkan tersangka karena sebelum tujuh hari. Kemudian setelah itu langsung melakukan langkah-langkah penindakan berikutnya. Yang penting sekarang ini mengawal proses-proses hukum yang ada dan mitigasi yang masih tersisa. Jadi saya akan awal betul mitigasi ini, karena itu memang domainnya Kemenko PMK," tandas dia.

Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Status tersangka juga dikenakan kepada lima orang lainnya, yang dinilai bertanggung jawab dalam insiden yang sedikitnya menewaskan 131 orang tersebut.

Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Berita Lainnya
×
tekid