Jokowi instruksikan Menkumham dan Menaker kebut penetapan RUU PPRT
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ini merupakan wujud komitmen dan upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
"Untuk mempercepat penetapan Undang-undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi dalam keterangan resmi, Rabu (18/1).
Disampaikan Jokowi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Sementara, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Padahal, Jokowi mengatakan kebijakan ini sudah masuk dalam daftar RUU prioritas DPR.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ujar Jokowi.
Keberadaan UU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga. Mengingat, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," tutur Jokowi.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) telah membentuk gugus tugas percepatan RUU PPRT. Gugus tugas ini beranggotakan delapan kementerian/lembaga, antara lain Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan, percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Utamanya, dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia.
"Dengan lahirnya UU PPRT ini, kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar Sanusi dalam keterangan resmi, Jumat (30/9).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB
Modal kearifan lokal BPR di tengah arus digitalisasi
Senin, 25 Sep 2023 20:17 WIB