sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menyerang balik aksi terorisme

Aksi terorisme di sepanjang 2018 memang terbilang kerap terjadi

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Minggu, 30 Des 2018 22:20 WIB
Menyerang balik aksi terorisme

Aman Abdurahman di vonis mati.

Pimpinan JAD yang menjadi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurahman di vonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rochman alias Aman Abdurahman dinilai oleh Majelis Hukum terbukti melanggar Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu Primer. Selain itu, Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati. Sebab, Jaksa menilai Aman terbukti menggerakan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme dengan ajaran dan ceramah yang dilakukan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid