sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Minim risiko, tren korupsi bergeser pada jual beli jabatan

Jual beli jabatan dinilai lebih aman dari pantauan KPK ketimbang korupsi pengadaan barang dan jasa.

Armidis
Armidis Kamis, 21 Mar 2019 07:17 WIB
Minim risiko, tren korupsi bergeser pada jual beli jabatan

Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan tren korupsi saat ini tengah mengarah pada korupsi jual beli jabatan. Pola korupsi ini dinilai minim risiko bagi para pelakunya.

"Setelah banyak kena OTT atau tersangka atas korupsi pengadaan barang dan jasa oleh KPK, rupanya para pejabat negara mencari duit ke wilayah korupsi jual beli jabatan," kata Uchok melalui pesan singkat kepada reporter Alinea.id, Jakarta, Kamis (21/3).

Ketimbang melalui pengadaan barang dan jasa, korupsi jual beli jabatan bernilai tidak terlalu signifikan. Namun begitu, pola ini baru ini dianggap lebih aman dari pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Uchok, korupsi melalui pengadaan barang dan jasa sangat rentan tercium oleh KPK. Akibatnya banyak yang tertangkap tangan melakui operasi tangkap tangan (OTT).

"Karena jual beli jabatan paling aman dari pantuan KPK, di bandingkan korupsi pengadaan barang dan jasa," ujar dia.

Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah menyatakan dukungan kepada KPK untuk menelusuri praktik jual beli jabatan, termasuk di satuan kerja/instansi dan perguruan tinggi, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) di Sulawesi Tengah. Ini berkaitan dengan kasus jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Sejak kasus ketua DPP PPP Romahurmuziy mencuat, maka perlu ketegasan penindakan dari KPK membongkar praktik-praktik yang dapat merugikan negara di Kementerian Agama khususnya di Sulawesi Tengah," ucap Direktur Eksekutif PBHR Sulteng, Masita, di Palu, Rabu (20/3).

Menurutnya, praktik jual beli jabatan sangat merugikan masyarakat. Dia pun menduga praktik ini tidak hanya terjadi di Kemenag, tapi juga di instansi lain.

Sponsored

"Bukan hanya di tubuh Kemenag, kemungkinan di instansi lain juga terjadi praktek-praktek yang sama seperti di instansi naungan Kemenag. Karena itu perlu di telusuri dan di berantas oleh KPK," sebut dia.

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin, menyesalkan terjadinya praktik jual-beli jabatan, seperti yang terjadi dalam kasus Romahurmuziy. Menurutnya, praktik jual beli jabatan menyebabkan Indonesia mengalami kerusakan parah, karena sebuah jabatan diisi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kita butuh orang yang tepat untuk mengisi jabatan yang tepat, sedangkan jual-beli jabatan malah memberi jalan orang yang tidak kredibel, untuk menempati posisi strategis. Inilah praktik yang menyebabkan Indonesia rusak", kata Mahyudin. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid