sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Munarman FPI dicecar 18 pertanyaan soal aniaya Ninoy Karundeng

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Okt 2019 07:03 WIB
Munarman FPI dicecar 18 pertanyaan soal aniaya Ninoy Karundeng

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, yakni Ninoy Karundeng.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya dicecar 18 pertanyaan lebih dari tujuh jam oleh pihak kepolisian. Kliennya baru selesai menjawab pertanyaan sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tadi ada 18 pertanyaan seputar WA (WhatsApp) dari dan ke bang Munarman dan ke salah satu yang (sudah) ditahan," kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10).

Ihwal itu, dia mengatakan pesan WA yang dimaksud adalah komunikasi yang dilakukan Munarman dengan tersangka S alias Supriadi. Dikatakan Aziz, pesan WA itu terjadi dua hari setelah kejadian tanggal 30 September ketika Ninoy Karundeng mendapatkan intimidasi dan penganiayaan di bilangan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kendati sudah selesai melakukan pemeriksaan, Munarman belum bisa kembali ke kediamannya. Pasalnya, pihak kepolisian hendak mengkonfrontir keterangan Munarman dengan keterangan tersangka S terlebih dahulu.

"Kalau alasan teknisnya bahwa keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dengan Pak Supriadi yang saat ini tahanan titipan di Krimum (kriminal umum). Tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," ucap dia.

Sebelumnya, Munarman tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.20 WIB. Saat tiba, Munarman bungkam ketika diburu juru warta dan langsung bergegas memasuki ruang penyidik. 

Sponsored

Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Tiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU ITE karena merekam dan menyebarkan video saat Ninoy diinterogasi. 

Tersangka lainnya, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid