sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: Pengembangan agribisnis masih rawan maladministrasi

Praktek maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 10 Nov 2021 06:53 WIB
Ombudsman: Pengembangan agribisnis masih rawan maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti proses perizinan dalam pelayanan publik di sektor agribisnis di daerah.

Anggota Ombudsman Hery Susanto menyebut, banyak potensi praktek maladministrasi dalam perizinan pelayanan publik khususnya dalam pengembangan sektor agribisnis. Praktek maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Ada berbagai macam maladministrasi. Misalnya, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, hingga permintaan imbalan.

“Tidak hanya oleh pemerintah, tindakan maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan yang menggunakan dana APBN/APBD,” ujar Hery dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11) malam.

Sektor agribisnis merupakan bisnis berbasis usaha pertanian yang perlu dukungan dari sektor hulu maupun hilir.  Penyebutan sektor “hulu” dan “hilir” mengacu pada pandangan pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor pangan (food supply chain).  

Fungsi dan manfaat dari usaha agribisnis adalah menambah pemasukan dari produsen, menyerap tenaga kerja, meningkatkan devisa negara, menciptakan banyak agroindustri, dan menunjang tingkatan keberhasilan pembangunan di bidang pertanian. Hery menilai Sulawesi Utara (Sultra) sangat cocok jika dikembangkan untuk agribisnis. Sultra dianggap berpotensi besar untuk pengembangan agribisnis.

Namun, terjadi transisi politik dan periode desentralisasi (2001-2019) ekonomi yang menimbulkan banyaknya perda (peraturan daerah). Disisi lain, periode desentralisasi juga menyebabkan terlalu banyaknya penyimpangan administratif atau korupsi yang terjadi di daerah.

Apalagi, semakin banyak biaya tambahan dalam melakukan birokrasi pemerintahan.  Kini, Indonesia masuk fase berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan domain kewenangan pemerintah pusat dalam pemberian perizinan terkait usaha perkebunan/agribisnis semakin kuat. Imbasnya, banyak tindakan korektif Ombudsman terhadap kebijakan pemerintah pusat selama memberikan perizinan di daerah.

Sponsored

Ombudsman telah banyak menerima pengaduan masyarakat di substansi perizinan. Misalnya, prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian, pungutan liar, informasi proses perizinan yang tidak transparan, hingga petugas tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan.

Berita Lainnya
×
tekid